Pojok Fraksi

DPRD Kota Semarang Pastikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Untungkan Masyarakat

SEMARANG — DPRD Kota Semarang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar Rabu (4/6/2025). Persetujuan ini ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan dengan fokus terhadap poin-poin strategis dan yang dapat berdampak langsung pada pelayanan publik.

Siti Roika, Bendahara Fraksi PKS DPRD Kota Semarang yang bertugas sebagai Sekretaris Pansus dalam pembahasan Raperda ini, menyampaikan bahwa beberapa perubahan mendasar telah disepakati, termasuk penambahan dua ayat baru dalam Pasal 25.

“Penambahan Ayat 4 dan 5 pada Pasal 25 menjadi poin penting. Ayat 4 menyatakan bahwa jika penyelenggaraan parkir dilakukan oleh pihak swasta, maka struktur dan besaran tarifnya ditentukan oleh penyelenggara atas persetujuan Wali Kota. Sedangkan Ayat 5 mengatur bahwa mekanisme persetujuan Wali Kota tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan agar pelaksanaan Perda ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kebijakan fiskal baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dimaksudkan agar proses pemungutan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat, melainkan berjalan adil dan transparan.

Menurut Siti Roika, perubahan Perda ini menguntungkan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di sektor layanan kesehatan. “Perda yang baru ini memastikan bahwa tarif layanan persalinan disamakan untuk semua kelas, baik kelas 1, 2, 3, peserta BPJS, maupun yang menggunakan UHC (Universal Health Coverage). Ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan layanan publik,” ungkapnya.

Fraksi PKS, melalui Siti Roika, menyambut baik perubahan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut.