SEMARANG – Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Johan Rifa’i menjadi narasumber dalam sosialisasi program Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Online/Online Single Submission (OSS).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang pada Rabu (12/2/2020) di aula Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 50 pengusaha mikro di Kecamatan Semarang Selatan itu, Johan mengatakan OSS merupakan salah satu program pemerintah.
“Sosialisasi perijinan usaha OSS ini agar para pengusaha lebih mudah untuk mendaftarkan usahanya serta mengefisiensi waktu,”kata pria yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih lanjut, Johan mengatakan sebelum adanya sistem OSS, para pengusaha akan menunggu lebih lama untuk mengurus perijinan usaha.
“Sebelumnya kalau membuat ijin usaha harus datang ke dinas terkait dan menunggu lama, dengan perijinan usaha model OSS ini untuk memangkas waktu,”pungkasnya.
Sebagai informasi, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
OSS mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditetapkan pada 21 Juni 2018.