SEMARANG – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang perlu dievaluasi secara berkala. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono meminta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Semarang dan personel atau tim gabungan yang terkait PKM, agar lebih memperketat pengawasan pelaksanaannya.
”Harus sering melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai tingkat RT. Selain itu, peran pengawasan pelaksanaan PKM harus lebih ketat agar penyebaran Covid-19 bisa segera diatasi,” kata Suharsono, kemarin.
Pentingnya evaluasi secara berkala tersebut disampaikannya menyusul belum optimalnya pelaksanaan PKM di Kota Semarang. Pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat menaati imbauan maupaun aturan-aturan yang terdapat dalam pedoman pelaksanaan PKM. Aturan tersebut untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
”Melawan Covid-19 harus melibatkan semua pihak. Terpenting lagi kesadaran masyarakat untuk mematuhi. Ini bukan sekadar aturan tetapi menyangkut keselamatan kita bersama,” ujarnya. Sejak Senin 27 April 2020, Kota Semarang sudah menetapkan PKM non-PSBB agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas. Karena itu, seluruh aktivitas apa pun harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Selain itu, tempat-tempat seperti sekolah, tempat hiburan, objek wisata, wajib ditutup selama pelaksanaan PKM.
Adapun toko modern, restoran/kafe dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi waktu operasionalnya. Kemudian, pasarpasar tradisional harus disemprot disinfektan setiap hari. Sedangkan penjual dan pembeli wajib memakai masker.
Sementara itu, grafik data kasus Covid-19 di Kota Semarang cenderung lebih baik dibanding kota-kota besar lainnya dalam beberapa waktu terakhir, terutama pascapemberlakuan PKM. Hingga Senin 4 Mei 2020, angka positif di Kota Semarang turun menyisakan 93 kasus positif. Sebanyak 130 pasien positif telah dinyatakan sembuh.
Sumber: Suara Merdeka