Kondisi Pemulihan Ekonomi Masyarakat, PKS Minta Pemkot tak Naikkan NJOP

Sekretaris Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono.

SEMARANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk tidak menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Hal itu dikarenakan kondisi masyarakat yang masih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Dalam pembahasan LKPJ 2021, fraksi PKS memberi catatan agar Pemkot setiap tahun tidak menaikan NJOP mengingat masyarakat masih dalam kondisi pemulihan ekonomi dimasa pandemi,”kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Suharsono dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022) di Kota Semarang.

Lebih lanjut, Suharsono mengharapkan kenaikan potensi pendapatan dari pajak bisa dilakukan dengan inovasi dan kreativitas Pemkot.

“Kita mendorong inovasi dan kreatifitas sektor pendapatan yang berasal dari pajak PBB, obyek pajak PBB yang dibebaskan pajak dikenakan bagi NJOP lebih dari Rp 250 juta,”tandasnya.

Menurut Suharsono, Pemkot harus cermat dalam menghitung potensi pendapatan yang mampu dicapai secara realistis.

“Karena 2021 pendapatan sektor pajak BPHTB tidak tercapai. Sehingga berdampak pada beberapa belanja yang tertunda pembayaranya sampai diakhir tahun anggaran 2021,”pungkas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang ini.