SEMARANG — DPRD Kota Semarang meminta Pemkot memperhatikan nasib pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot. Hal itu menyusul rencana penghapusan non ASN pada 2023 mendatang sesuai peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Jauhar Awaluddin mengatakan kebijakan itu meresahkan kalangan pegawai non ASN Pemkot Semarang karena tenaganya tidak dipakai pada 2023 mendatang. Maka, Pemkot harus memikirkan solusi mengingat ada sekitar 7 ribu non ASN yang terikat kontrak dengan Pemkot Semarang.
Menurutnya, Wali Kota Semarang Hendrar Pihadi tentu akan memikirkan jalan keluar sebagai solusi untuk para tenaga non ASN.
“Saya yakin Mas Hendi pasti memikirkan hal ini, harus ada jalan keluar jika PP nomor 49/2018 diberlakukan,”kata Jauhar, Minggu (5/6/2022) dikutip dari Tribun Jateng.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, telah dibahas terkait opsi yang bisa dilakukan untuk pegawai non ASN, yaitu dengan mengikutsertakan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para on ASN harus mengikuti seleksi PPPK.
Namun, hal itu masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengajukan kebutuhan.
Jika nantinya tidak seluruh pegawai non ASN diterima sebagai PPPK, menurutnya perlu ada alternatif lain yang harus diambil Pemkot Semarang, misalnya menjadikan sebagai pegawai harian lepas seperti yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah yang mengangat petugas penagwas pajak.
“Atau bisa juga opsi lain. Jadi harian lepas nanti bisa diambilkan dari dana swakelola seperti yang dilakukan Bapenda,”kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menilai, langkah itu lebih rasional. Mengangkat pegawai sebagai harian lepas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dinas. Hal tersebut, lanjutnya, untuk menghindari persoalan pengangguran.
Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Abdul Haris mengatakan ada sekitar 7 ribu tenaga non ASN Pemkot Semarang. Hingga saat ini, PP 49/2018 belum dicabut sehingga Pemkot pu nmasih mengacu pada PP tersebut.