SEMARANG – Panitia khusus (Pansus) rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Lama Semarang menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (19/11/2019) di kawasan kota lama Semarang.
“Kami ingin mengetahui letak posisi mana zona inti dan zona pendukung. Karena zona inti pun terdiri dari empat blok, blok satu, blok dua blok tiga dan blok empat,” ujar ketua pansus RTBL Kota Lama Suharsono.
Lebih lanjut, Suharsono mendorong beberapa hal terkait fasilitas Kota Lama yang mebutuhkan perbaikan.
“Dan kami sudah memutari seluruh kawasan. Dan memang beberapa hal yang memang ada perlu perbaikan, misalkan jalur lalu lintas yang dilalui oleh masyarakat baik pengguna jalan umum ataupun pengguna kawasan pengunjung, itu tentu harus diberi rambu-rambu lalu lintas,”jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Yang kedua, kata Suharsono, juga fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat ternyata juga sebenarnya sudah ada.
“Seperti mushola beberapa tempat, kemudian toilet, kemudian beberapa tempat kantong parkir, itu sudah tersedia, hanya memang barangkali informasi yang diterima oleh masyarakat itu karena tidak adanya rambu-rambu sehingga mereka menganggap sangat terbatas,”paparnya.
Oleh karenanya, imbuh Suharsono, hasil kunjungan lapangan ini pihaknya akan merekomendasikan supaya secepatnya Dishub menentukan jalur yang dimanfaatkan digunakan oleh jalur umum kendaraan, yang kedua adalah jalur khusus untuk pengunjung kawasan kota lama.
“Kemudian yang kedua rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu informasi harus segera dibuat. Karena memang kita berharap setelah nanti penetapan perda RTBL kota lama ini itu segera ditindaklnjuti karena 2020 pun ada anggaran untuk pengelolaan kota lama ini,”pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini perkembangan Kota Lama Semarang semakin pesat. Tidak saja sukses direvitalisasi, tapi juga mampu menarik kunjungan wisatawan.
Saat ini, Pemkot bersama DPRD Kota Semarang tengah merevisi perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama.
Ada beberapa perubahan di kota lama. Misalnya pada sisi luas. Jika pada yang lama luasan Kota Lama mencapai 42 hektar, maka di perda yang baru ini luasnya menjadi 72,3 hektar. Pada perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua yakni zoan inti seluas 25,277 hektar dan zona penyangga seluas 47,081 hektar lebih.
Direncanakan, revisi perda Kota Lama ini akan bisa diselesaikan pada akhir bulan Desember mendatangagar tahun 2020 bisa diterapkan.
Video Sidak Pansus RTBL Kota Lama