SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang sedang sibuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memberi banyak kemudahan bagi kegiatan belajar di luar sekolah formal.
Tujuannya agar taman baca, pojok baca, hingga pusat belajar untuk teman-teman difabel bisa ikut kecipratan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot).
Rapat dipimpin oleh Siti Roika, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelanggaraan Pendidikan Kota Semarang, dan berlangsung di Gedung DPRD pada Jumat (07/11/2025)
Selama ini, hanya tempat pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang rutin mendapat fasilitas dan bantuan dari Pemkot. Bantuan ini bisa berupa dukungan untuk lembaga hingga gaji pengajar.
Raperda baru ini dibuat agar bentuk-bentuk pendidikan nonformal yang lebih inovatif dan mandiri, seperti taman baca, pojok baca, taman pintar dan sebagainya serta Pendidikan non formal untuk penyandang difabel, bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami berharap dengan masuknya berbagai bentuk pendidikan nonformal ke dalam Perda ini, mereka akan bisa mendapatkan fasilitas dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot). Ini seperti membuka pintu agar mereka bisa didukung penuh,” jelas Ika.
Menurut Ika, dengan adanya Perda ini, semua tempat belajar baru ini akan diakui. Setelah diakui, Pemda bisa leluasa memberikan dukungan berupa bantuan, sama seperti yang selama ini diterima PAUD.
“Kami ingin lembaga-lembaga baru ini, termasuk taman baca dan pusat belajar difabel, mendapatkan pengakuan. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan semua anak dan warga Semarang punya kesempatan yang sama untuk belajar,” tutupnya.
Rapat Pansus akan segera dilanjutkan untuk memfinalisasi aturan ini agar bisa cepat disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.










