SEMARANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Semarang, Siti Roika (Ika), menegaskan komitmennya dalam mengawal keadilan akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Semarang. Hal ini disampaikan dalam acara Public Hearing yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, praktisi pendidikan, hingga akademisi guna menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok oleh legislatif.
Ika menyoroti masih adanya kesenjangan yang cukup terasa antara sekolah negeri dan swasta di ibu kota Jawa Tengah ini. Menurutnya, poin utama yang diperjuangkan dalam Raperda ini adalah memastikan hak siswa tidak dibeda-bedakan berdasarkan status sekolahnya.
“Salah satu sorotan utama adalah akses yang sama antara sekolah swasta dan negeri. Alhamdulillah, poin ini sudah masuk dalam pembahasan draf Raperda,” ujar Ika di sela-sela diskusi yang berlangsung intens tersebut.
Tidak hanya soal infrastruktur dan akses, Ika juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan tenaga pendidik. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyebutkan masih banyak guru, khususnya di sekolah swasta, yang menerima gaji di bawah standar Upaya Minimum Kota (UMK).
Sebagai solusi konkret, Siti Roika menjelaskan bahwa Pansus mengusulkan adanya bantuan dana untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK).
“Kesejahteraan guru adalah kunci sekolah yang maju. Kami mengakomodasi usulan bantuan dana ini di Pasal 57 Raperda, tentunya dengan syarat tertentu dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Siti Roika menegaskan bahwa perhatian pemerintah daerah tidak boleh terbatas pada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan saja. Ia memastikan bahwa siswa yang menempuh pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di bawah Kementerian Agama juga harus mendapatkan hak beasiswa yang sama.
“Siswa madrasah tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan beasiswa, khususnya bagi mereka yang terdaftar dalam data desil 1-4 (masyarakat berpenghasilan rendah),” tambah legislator perempuan tersebut.
Setelah tahap public hearing ini, Ika menjelaskan bahwa draf akan melalui proses harmonisasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Target kami, awal tahun 2026 Raperda ini sudah bisa diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda. Masih ada tahap perbaikan pasca-konsultasi provinsi, namun kami optimis ini akan menjadi kado bagi dunia pendidikan Kota Semarang di tahun depan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen), berbagai universitas, sekolah swasta, serta Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kota Semarang yang turut memberikan apresiasi atas langkah progresif Pansus yang dipimpin oleh Siti Roika.










