SEMARANG – Dalam rangka memastikan ketersediaan produk makanan halal di Kota Semarang, Pemerintah Kota bersama DPRD terus mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama para juru sembelih halal (JULEHA) di Kota Semarang, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, memberikan sejumlah pernyataan penting terkait penguatan pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
“Kami mendorong tim Pemkot untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban produk makanan halal di Kota Semarang,” ujar Joko Widodo. Hal ini menjadi langkah strategis agar masyarakat memiliki rasa aman dalam mengonsumsi produk makanan sehari-hari.
Lebih lanjut, Joko Widodo juga menyerukan agar pelaku usaha di Kota Semarang meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang mereka jual telah bersertifikat halal, terutama untuk produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD ini mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap produk makanan yang mungkin sudah kedaluwarsa atau belum memiliki sertifikat halal. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kualitas dan kehalalan produk.
Perda ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pendampingan dan Pengawasan Produk Makanan Halal oleh Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 20. Tim ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk mendukung terwujudnya ekosistem halal di Kota Semarang.
Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan Kota Semarang dapat menjadi pelopor dalam implementasi produk makanan halal yang aman dan terpercaya.