Pojok Fraksi
Pansus  

DPRD Kota Semarang mulai Bahas Raperda Penyertaan Modal BUMD

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mulai mengkaji rancangan peraturan daerah (RAPERDA) terkait penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembahasan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan, dengan fokus utama pada dasar hukum serta kebutuhan masing-masing BUMD dalam mendapatkan dukungan permodalan dari pemerintah daerah. 

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyertaan Modal BUMD, Ali Umar Dhani, menyatakan bahwa pertemuaan awal ini masih membahas mengenai alasan urgensi pembentukan perda serta pemaparan dari setiap BUMD terkait kebutuhan modal mereka. 

“Saat ini, kita masih dalam tahap awal pembahasan, yakni mendengar paparan dari masing-masing BUMD. Semangat mereka sangat tinggi, sehingga kami berharap dalam waktu satu bulan perda ini bisa dirampungkan,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa regulasi terkait penyertaan modal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan permodalan bagi BUMD.

Setiap BUMD yang hadir dalam pertemuan tersebut telah memberikan gambaran mengenai kebutuhan permodalan mereka guna pengembangan usaha di masa mendatang. 

“Dalam pertemuan tadi, beberapa BUMD menjelaskan bahwa mereka secara konsisten memberikan dividen, seperti Bank Jateng, tetapi, ada juga yang mengalami kerugian seperti BPS akibat permasalahan dalam bidang percetakan. Meski demikian, jika sektor percetakan tidak diperhitungkan, mereka sebetulnya masih mencatat keuntungan.” Ujar Ali

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan stabilitas keuangan BUMD di Kota Semarang. Penyertaan modal yang diberikan harus mampu mendorong kemajuan usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. 

Salah satu aspek penting dalam pembuatan raperda ini adalah memastikan kebijakan penyertaan modal selaras dengan visi dan misi wali kota yang baru.

Saat ini, pengajuan modal yang diajukan oleh BUMD masih berdasarkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya.

Oleh karena itu, setelah walikota baru dilantik, maka perlu adanya komunikasi lebih lanjut untuk menyelaraskan kebijakan penyertaan modal dengan arah pembangunan yang baru. 

“Penyesuaian ini harus selaras dengan kebijakan wali kota yang baru. Sebaiknya, hal ini juga dimasukkan dalam dokumen perencanaan RPJMD agar kesinambungan antara program penyertaan modal dan visi misi pembangunan daerah tetap terjaga. Jangan sampai inisiatif dari BUMD untuk mengajukan penyertaan modal tidak sejalan dengan rencana besar pemerintah daerah.” Tambah Ali.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD berharap BUMD di Kota Semarang dapat semakin berkembang memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.

Selain itu,  komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dan BUMD diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan penyertaan modal ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (zm)