Pojok Fraksi

Regulasi Baru RT RW! Ali Umar Dhani: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

SEMARANG – Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar, memberikan tanggapan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).

Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.

Ali menegaskan bahwa kebijakan ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kebutuhan warga serta prinsip efisiensi dalam pelayanan publik.

Berdasarkan Perwal tersebut, setiap RT diwajibkan memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) agar dapat menjalankan fungsi sosial dan administrasi dengan optimal.

“Kebijakan ini harus memastikan bahwa setiap RT memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warganya,” ujar Ali.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pemerintah harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah, mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat, serta memperhatikan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.

“Setiap perubahan dalam struktur RT dan RW harus melalui dialog yang terbuka agar benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Ali juga menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini.

“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan tidak hanya sekadar menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan adanya mekanisme sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat agar memahami dampak dari kebijakan ini.” Ujarnya.

Menurutnya, perubahan dalam struktur pemerintahan tingkat dasar seperti RT dan RW akan berpengaruh pada berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial, hingga pola koordinasi antara warga dan pemerintah.

Sebagai anggota DPRD, Ali juga berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara transparan, partisipatif, dan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah,” pungkasnya. (zm)